Pro UPI QR
← Kembali ke beranda utama

Alat bisnis & UMKM gratis

Kalkulator Denda Keterlambatan

Hitung besaran denda keterlambatan dan biaya penalti secara harian atau bulanan atas tagihan invoice yang telah lewat jatuh tempo.

Tanpa registrasiHasil instanPemrosesan privat di browser

MSMED Act toolkit

Charge Late-Payment Interest

Under Section 16 of the MSMED Act, 2006, registered micro/small suppliers are entitled to interest at three times the RBI bank rate (5.75% × 3 = 17.25% p.a., Bank Rate as of 7 Oct 2026) when buyers pay later than the agreed credit period. If no agreement exists or the period exceeds 45 days, the Act deems the maximum credit period as 45 days before interest begins accruing.

Delayed payment interest statement

INV-0042

17.25% p.a.

Bill amount

Rp 100.000

Jatuh tempo

2026-05-17

Overdue by

165 days

Principal outstandingRp 100.000
Interest @ 17.25% p.a. (monthly compounding) for 165 days+ Rp 8.166
Total claimableRp 108.166

Basis: Section 16, Micro, Small and Medium Enterprises Development Act, 2006 — interest at three times the RBI bank rate (5.75% × 3 = 17.25% p.a. at current rates).

Sources: msme.gov.in · SAMADHAAN portal · rbi.org.in for current bank rate.

This statement supports negotiation and MSE FC filing. It is not a legal notice; consult the SAMADHAAN portal or your counsel for enforcement. Last reviewed 2026-08-27.

Cara penggunaan

  1. Masukkan jumlah tagihan yang belum dibayar
  2. Pilih tanggal jatuh tempo dan tanggal penagihan
  3. Lihat total denda dan jumlah tagihan yang harus dilunasi

Pertanyaan umum

Bagaimana perhitungan denda keterlambatan dilakukan?

Dihitung berdasarkan persentase harian/bulanan dikalikan jumlah hari keterlambatan.

Apakah bisa digunakan untuk negosiasi pelunasan?

Sangat berguna sebagai dasar transparansi saat melakukan penagihan ke klien.

Alat terkait

Pilihan alat praktis untuk mendukung operasional bisnis.

Panduan terkait

Artikel panduan praktis untuk usaha Anda.

Jelajahi topik →